BERKONFLIK DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pemerintah Agar Evaluasi 595 Perizinan Perusahaan di Riau 

Di Baca : 5152 Kali
Koordinator Jikalahari Made Ali (kiri), Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan (kanan). (Foto ist)

Pada 2015, Pansus Monitoring Perizinan menemukan 417 dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berizin dominan berada di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektare yang telah merugikan keuangan negara berupa tidak membayar pajak Rp34 Triliun per tahun. Temuan terhadap perusahaan tambang dan kehutanan, juga hampir sama, kerugian negara triliunan rupiah. 

Kinerja Irjenpol Nandang lebih dari 200 hari menjabat sebagai Kapolda Riau lamban merespon laporan masyarakat. Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau melaporkan 82 korporasi HTI dan Sawit yang terlibat kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, perkembangan penyidikan kembali SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan 2015, “tidak menunjukkan perkembangan penyidikan,” kata Made Ali. “Padahal ini bentuk komitmen Jokowi agar penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan.”

Kinerja Gubernur Riau Andi Rahman terkait penerbitan Perda No 10 tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2038 yang penuh kontroversi karena tidak menyelesaikan konflik hutan tanah antara masyarakat adat dan tempatan melawan korporasi. Perda No 10 ini 90 persen menguntungkan korporasi. “Padahal kinerja Kapolda dan Gubernur berperan penting menghentikan kebakaran hutan dan lahan,” kata Riko Kurniawan. “Kebakaran yang terjadi sejak Juli 2018 bukti kinerja Kapolda dan Gubernur buruk.”

Jikalahari dan Walhi Riau juga mendesak kepada Kemenkopolhukam juga memasukkan agenda pembahasan PP No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi, sebab fokus strategi tersebut membahas perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Jangan hanya membahas tiga agenda tersebut, sebab tidak adil dan terkesan tebang pilih,” kata Riko Kurniawan. 

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar